Ir. Pitono, MAP, Kepala Badan Pusat
Statistik Provinsi Kalimantan Barat, selaku narasumber dalam kegiatan
sosialisasi Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu
Data Indonesia di Aula Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Singkawang pada hari
Selasa, 12 November 2019
Acara dibuka oleh Kepala Dinas
Komunikasi dan Informatika Kota Singkawang, Drs. Ahyadi, MM selaku
penyelenggara kegiatan Sosialisasi Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor
39 Tahun 2019. Peserta adalah Sekretaris dan PIC (Person In Charge) seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Singkawang.
Tujuan Satu Data Indonesia (SDI)
adalah memberikan acuan pelaksanaan dan pedoman bagi instansi Pusat dan
instansi Daerah dalam rangka penyelenggaraan tata kelola Data, mewujudkan ketersediaan
data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah
diakses dan dibagipakaikan antar instansi pusat dan daerah, mendorong
keterbukaan dan transparansi Data sehingga tercipta perencanaan dan perumusan
kebijakan pembangunan yang berbasis pada data, mendukung Sistem Statistik
Nasional (SSN) sesuai peraturan perundang-undangan.