November 12, 2019 | Other Activities
Ir. Pitono, MAP, Kepala Badan Pusat Statistik Provinsi Kalimantan Barat, selaku narasumber dalam kegiatan sosialisasi Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia di Aula Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Singkawang pada hari Selasa, 12 November 2019
Acara dibuka oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Singkawang, Drs. Ahyadi, MM selaku penyelenggara kegiatan Sosialisasi Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2019. Peserta adalah Sekretaris dan PIC (Person In Charge) seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Singkawang.
Tujuan Satu Data Indonesia (SDI) adalah memberikan acuan pelaksanaan dan pedoman bagi instansi Pusat dan instansi Daerah dalam rangka penyelenggaraan tata kelola Data, mewujudkan ketersediaan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar instansi pusat dan daerah, mendorong keterbukaan dan transparansi Data sehingga tercipta perencanaan dan perumusan kebijakan pembangunan yang berbasis pada data, mendukung Sistem Statistik Nasional (SSN) sesuai peraturan perundang-undangan.
BPS-Statistics Indonesia
Badan Pusat Statistik Kota Singkawang (Statistics of Singkawang Municipality)Jl. Ahmad Yani No.75 Pasiran
Singkawang - Kalimantan Barat 79115
Telp (0562) 631 334 Email : bps6172@bps.go.idKlik di sini untuk mengakses website lama BPS Kota Singkawang